Poli Umum Atau Balai Pengobatan (BP)
Melayani :
- Pemeriksaan dan pengobatan rawat jalan
- Melaksanakan konseling penyakit
- Pengobatan penderita TBC
- Melakukan penatalaksanaan tindakan keperawatan
- Operasi kecil
- Melakukan penatalaksanaan tindakan syok
- Perawatan luka ( medikasi )
- Pemeriksaan calon jama'ah haji
- Surat Keterangan sehat
- Surat Istirahat Sakit
- Kedaruratan tingkat dasar
- Pelayanan rujukan
0 komentar:
Posting Komentar